Penawaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Satpol PP Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang
RENCANA KERJA DAN SYARAT ( RKS )
1. SYARAT – SYARAT TEKNIS UMUM
1.1. Penjelasan Umum
1.1.1 Pemberian pekerjaan meliputi :
Pekerjaan mendatangkan, pengolahan,
pengangkutan semua bahan, pengarahan tenaga kerja, pengadaan semua alat-alat
bantu dan sebagainya yang pada umumnya langsung atau tidak langsung termasuk di
dalam usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan pekerjaan dengan sempurna
dan lengkap.
Juga disini dimaksudkan pekerjaan-pekerjaan atau bagian-bagian pekerjaan
yang walaupun tidak disebutkan di dalam bestek tetapi masih berada di dalam
lingkungan pekerjaan haruslah dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi.
1.1.2. Pembangunan yang dilaksanakan ialah :
Penawaran Pekerjaan
Pembangunan Gedung Satpol PP Kecamatan Kepanjen Pekerjaan struktur meliputi :
a. Pekerjaan pondasi struktur Foot plat, Slof, dan Pondasi batu kali.
b. Pekerjaan struktur beton lantai panggung, kolom, balok, plat lantai
panggung, ring balk dll.
c. Pekerjaan beton bukan struktur (praktis) lantai 01 dan lantai panggung
d. Pekerjaan struktur atap
e. Pekerjaan talud pasangan batu kali untuk jalan masuk
f. Dan pekerjaan struktur lainnya sesuai dokumen.
1.2. Tempat Proyek
Pekerjaan ini dilaksanakan / dilakukan di
Kota Kepanjen,Kabupaten Malang – Jawa Timur – Indonesia ,
selanjutnya akan ditunjukan pada waktu aanwijzing.
2. SYARAT-SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
2.1. Pekerjaan Persiapan / Pembongkaran / Pelaksanaan.
2.1.1. Kontraktor pelaksana harus
membuat bangunan darurat untuk keperluan sendiri sehubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan ini berupa kantor administrasi lapangan, los kerja dan gudang.
2.1.2. Kontraktor pelaksana harus
membersihkan lapangan dari segala hal yang bisa mengganggu pelaksanaan
pekerjaan, serta mengadakan pengukuran untuk membuat tanda tetap sebagai dasar
ukuran ketinggian lantai dan bagian-bagian bangunan yang lainnya.
2.1.3. Tanda tetap itu dibuat dari
beton 15x15x100cm, di ujung ujung bangunan yang tempatnya akan ditentukan
kemudian oleh Direksi lapanan/ pemberi tugas dan harus dijaga serta dipelihara
selama waktu pelaksanaan hingga pekerjaan selesai seluruhnya untuk penyerahan
pekerjaan.
2.1.4. Sebagai ukuran dasar ±0.00
(peil lantai) adalah Kota Kepanjen Kabupaten Malang – Jawa Timur -
Indonesia
2.1.5. Untuk dasar ukuran
sumbu-sumbu bangunan harus dibuat papan pelaksanaan (Bouwplank) yang harus
dibuat dari bahan kayu meranti tebal minimal 3cm dengan permukaan atasnya
diserut sipat dasar (waterpass)
2.1.6. Pemborong harus menyediakan
alat-alat ukur sepanjang masa pelaksanaan berikut ahli ukur yang berpengalaman
dan setiap kali apabila dianggap perlu siap untuk mengadakan pengukuran ulang,
dengan alat ukur minimal Theodolit.
2.1.7. Kendaraan proyek sebelum
masuk dan keluar site proyek harus dalam keadaan bersih. Pada lokasi disiapkan
tempat cuci/siram/semprot sebagai filter kendaraan keluar proyek.
2.1.8. Kebersihan dan kerapian di
lingkungan sekitar site proyek adalah tanggung jawab kontraktor/pemborong.
Lingkup pekrjaan termasuk pembersihan jalan akibat sirkulasi proyek.
2.2. Prosedur Umum
Prosedur umum pelaksanaan adalah
dijelaskan sebagai berikut :
2.2.1. Kontraktor harus meyerahkan
contoh dari semua bahan-bahan atau material yang akan digunakan untuk pekerjaan
ini seperti pasir, kerikil, besi beton, dan lain-lain sesuai dengan referensi
yang ditentukan dalam RKS ini kepada pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2.2.2. Shop drawing / gambar kerja
2.2.3. Kontraktor juga harus
menyiapkan gambar kerja / shop drawing kepada pengawas untuk keperluan
pemeriksaan dan persetujuan yang di dalamnya minimal meliputi :
a. Rencana pembesian (pemotongan,
pembengkokan, sambungansambungan,
angker dan lain-lain)
b. Jadwal pengecoran, rencana mix design,
tenaga, peralatan dan lain-lain.
2.3. Pekerjaan Tanah
2.3.1. Lingkup pekerjaan
Termasuk dalam kegiatan ini adalah
penggalian galian pondasi, sloof, pondasi batu kali sesuai dengan dengan gambar
rencana. Penggalian material bahan pengisi dan pengangkutanya ke dalam lapangan
serta menimbunnya di daerah lapangan dengan pemadatan yang cukup seperti
dicantumkan dalam syarat-syarat. Termasuk minimal seperti yang akan dijelaskan
sebagai berikut :
a. Pembongkaran dan memindahkan semua hal yang mungkin merintangi jalannya
pekerjaan tanpa menambah biaya pelaksanaan.
b. Melindungi benda-benda berharga yang berada di lapangan dan bendabenda
yang berfaedah lainnya.
c. Pengeringan dan pengontrolan drainase
d. Penggalian dan penimbunan (untuk penimbunan dengan tanah sirtu)
e. Pemadatan, dengan dibuktikan tes standar
f. Pemindahan material-material yang tak berguna dan puing-puing keluar
site dan tidak boleh ada penimbunan di site.
g. Menyediakan material-material pengisi yang baik.
2.3.2. Syarat-syarat pelaksanaan
a. Pemeriksaaan Lapangan
Pemborong harus mengadakan pemeriksaan dan
pengecekan langsung ke lapangan guna menentukan dengan pasti kondisi lapangan,
bahan bahan yang kelak akan dijumpainya dan keadaan lapangan sekarang yang
nanti mungkin akan mempengaruhi jalannya pekerjaan.
b. Penggalian dan pembersihan
i. Seluruh rintangan
yang ada dalam lapangan yang akan merintangi pekerjaan harus disingkirkan, dan
dibersihkan dari lapangan, kecuali hal-hal yang mungkin akan ditentukan
kemudian untuk dibiarkan tetap. Perlindungan harus diberikan kepada hal-hal
yang seperti itu
ii. Pelaksanaan
penggalin baru bisa dimulai setelah as-as ditetapkan secara cermat dan
disetujui oleh direksi lapangan/pemberi tugas.
iii. Apabila selama
pelasanaan penggalian terjadi kelongsoran, pemborong harus mencegahnya misalkan
dengan casing dan lain cara sehingga pekerjaan tetap lancar tanpa menambah
biaya pelaksanaan.
iv. Pelaksanaan
pekerjaan penggalian jalur pondasi, sloof, haruslah sedemikian rupa sehingga
menjamin barang-barang berharga yang mungkin berada di lapangan dari kerusakan.
v. Reparasi kerusakan
pada benda-benda milik kepentingan umum, di dalam atau di luar lapangan
pekerjaan semuanya harus ditanggung oleh kontraktor.
vi. Pemindahan semua
material-material akibat penggalian dan semua benda-benda yang merintangi
pekerjaan, harus menurut petunjuk petunjuk Direksi lapangan/pemberi tugas.
vii. Seluruh
pohon-pohon, semak-semak, rumput-rumput, dan seluruh tumbuhan-tumbuhan yang
semacam itu harus dipindahkan seluruhnya dari daerah yang akan ditimbun keluar
site.
c. Perlindungan terhadap benda-beda berfaedah.
i. Kecuali ditunjukan
untuk dipindahkan, seluruh barang-barang berharga yang mungkin ditemui di
lapangan harus dilindungi dari kerusakan, dan bila sampai menderita kerusakan
harus direparasi/diganti oleh pemborong dengan tanggungan biayanya sendiri.
ii. Bila didapat
alat/pelayanan serta fasilitas dinas/umum yang masih berfungsi ditemui di
lapangan dan hal tersebut tak dijumpai pada gambar, atau cara lain yang dapat
diketahui oleh pemborong dan ternyata diperlukan perlindungan atau pemindahan,
pemborong harus bertanggung jawab untuk mengambil setiap langkah apapun untuk
menjamin bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung tersebut tidak tergannggu.
Termasuk kewajiban untuk berkoordinasi dengan pihak ke tiga yang terkait atas
biaya kontraktor.
iii. Bila pekerjaan
pelayanan umum terganggu sebagai akibat pekerjaan pemborong, pemborong harus
segera mengganti kerugian-kerugian yang terjadi yang dapat berupa perbaikan
dari barang yang rusak akibat pekerjaan pemborong.
iv. Sarana (Utilitas)
yang sudah tidak bekerja lagi yang mungkin ditemukan di bawah tanah dan
terletak di dalam lapangan pekerjaan harus dipindahkan keluar lapangan ketempat
yang disetujui oleh Direksi lapangan/pemberi tugas atas tanggungan pemborong.
d. Pemeriksaan Permukaan Tanah dan Air tanah.
i. Daerah sekitar
bangunan-bangunan yang lebih rendah dari lapisan sekelilingnya harus dilindungi
dari kemungkinan terjadinya bahaya erosi. Untuk itu pemborong harus
mempersiapkan saluran pembuangan yang cukup menghindari terjadinya bahaya erosi tersebut.
ii. Pemborong diminta untuk mengawasi
hal-hal seperti di bawah ini:
1. Tidak diperkenankan
air tergenang di dalam/sekitar lapangan pekerjaan kontrak ini.
2. melindungi semua penggalian bebas overflow dan genangan air.
3. Lapisan tanah teratas (Top soll)
Dalam daerah lapangan
pekerjaan, topsoll ( lapisan tanah paling atas) harus dikupas sampai kedalaman
20cm dan digunakan sebagai bahan pengisi untuk daerah yang lain seperti yang
akan ditentukan oleh Direksi lapangan/pemberi tugas. Setelah topsoll terkupas daerah
tersebut harus dipadatkan sampai setebal 15cm sebelum pengisian bahan pengisi
dilakukan.
e. Bahan pengisi
i. Bahan pengisi harus
cukup baik, dan adalah bahan yang telah disetujui oleh Direksi/pemberi tugas
yang diambil dari daerah lapangan atau bahan yang telah disetujui oleh Direksi
lapangan/pemberi tugas yang diambil dari daerah di luar lapangan pekejaan, dan
bahan yang kaya akan tanah berbatu kerikil (granular soil/sirtu)
ii. Bahan tersebut harus
bebas dari akar-akar bahan-bahan organis, barang-barang bekas/sampah-sampah,
dan batu-batu yang besarnya lebih dari 10cm.
f. Syarat-syarat penimbunan dan backfill
i. Seluruh penimbunan
harus dibawah pengawasan Direksi lapagan/pemberi tugas yang harus menyetujui
seluruh bahan pengisi lebih dahulu digunakan. Direksi lapangan/pemberi tugas
juga akan mempersiapkan test-test yang diperlukan dan penyelidikan penyelidikan yang dibutuhkan atas
biaya pemborong.Pemborong tidak diperkenankan melakukan penimbunan tanpa
kehadiran dari Direksi lapangan/pemberi tugas.
ii. Pemborong harus
menempatkan bahan penimbun di atas lapisan tanah yang akan ditimbun, dibasahi
seperti yang diharuskan, kemudian digilas atau dipadatkan sampai tercapai
kepadatan yang diinginkan. Untuk pemadatan sirtu di bawah pondasi setempat dan
plat lajur dengan stemper, sedangkan untuk pemadatan halaman parkir dengan mesin
wals 4 sampai dengan 6 ton.
iii. Pekerjaan urugan
dilakukan pada daerah urugan (fill) sebagai yang tercantum dalam gambar rencana
dan daerah-daerah yang peil permukaan akhir (final grade)
iv. Pada daerah-daerah
basah/tergenang air/ rawa, pelaksanaan pekerjaan/pemborong hars membuat
saluran-saluran pembuangan sementara atau memompa air untuk mengeringkan daerah
tersebut. Lapisan lumpur yang ada, harus dibuang ketempat yang akan ditunjuk oleh konsultan pengawas
sebelum pengurugan dilakukan.
v. sebelum pekerjaan
dimulai, pada daerah yang telah selesai dibabat dan dibersihkan, pelaksana
pekerjaan/harus mengerjakan pengisian lubang-lubang yang disebabkan karena
pencabutan akar-akar pohon, bekas-bekas sumur, saluran dan sebagainya dengan
menggunakan material yang baik sesuai dengan petunjuk konsultan pengawas dan
harus segera dilakukan perataan dan pemadatan pada permukaan tanah tersebut.
vi. Penghamparan
material urugan dapat dimulai setelah ada persetujuan konsultan pengawas.
vii. Pengurugan
dilakukan lapis demi lapis dan setiap lapis harus dipadatkan sampai mencapai
kepadatan 95% dari kepadatan maxmun menurut AASHTO 99-70. Lapisan dari material
lepas selain dari material batu-batuan, tebal tiap lapisan tidak boleh lebih
dari 30cm, dan harus dipadatkan dengan alat makanis (compaction equipment). Kadar air
pada tanah urugan harus diatur agar dapat dicapai kepadatan yang mximum.
viii. Material urugan
yang tidak mengandung kadar air yang cukup untuk dapat mencapai kepadatan yang
dikehendaki, harus ditambah air dengan alat penyemprot (sprinkler) dan
dicampur/aduk sampai merata (homogeny). Material urugan yang mempunyai kadar
air lebih tinggi dari seharusnya tidak boleh dipadatkan sebelum dikeringkan dan
disetujui oleh konsultan pengawas, pekerjaan pemadatan tanah urugan tadi harus
dilaksanakan pada kadar air optimum sesuai dengan sifat alat-alat pemadatan
yang tersedia. Pada pelaksanaan pelaksana pekerjaan/pemborong harus mengambil
langkah-langkah yang perlu agar pada pekerjaan tersebut air hujan dapat
mengalir dengan encer.
ix. Kontraktor
diharuskan menggunakan peralatan pemadatan dengan mesin untuk seluruh
pemadatan, atau mempergunakan stemper. Pemadatan tangan atau dengan menggunakan
timbris, sama sekali tidak diperkenankan.
x. Pembersihan, seluruh
sisa penggalian yang tidak dipakai buat penimbunan dan penimbunan kembali, juga
seluruh sisa-sisa puingpuing, runtuhan-runtuhan, sampah-sampah harus
disingkirkan dari lapangan pekerjaan. Seluruh biaya untuk ini adalah tanggung
jawab pemborong.
xi. Pekerjaan pengurugan
dianggap selesai setelah mendapat persetujuan dari konsultan pengawas.
2.4. Pekerjaan Anti Rayap / Terminte Control
2.4.1. Lingkup Pekerjaan
Jenis pencegahan rayap yang digunakan:
a. Ground treatment,
soil treatment dan floor treatment yang bertujuan untuk membuat barier pada
pondasi dan permukaan tanah yang digunakan untuk bangunan adalah jenis PRG
contruction termite control.
b. Wood treatment/wood
dranching, yang bertujuan untuk memberikan zat kimia aktif yang bisa berfungsi
sebagai termida (pembasmi rayap) untuk seluruh bagian yang menggunakan kayu
pada bangunan ini.
c. Terminte maintenance
program, yang bertujuan untuk mencegah, menghalau dan membasmi serangan rayap
yang datang dari luar bangunan.
2.4.2. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan anti rayap harus memenuhi syarat :
a. Pelaksanaan anti
rayap harus memenuhi dilakukan oleh tenaga kerja yang telah berpengalaman
melaksanakan pekerjaan semacam ini dan dipimpin oleh tenaga ahli yang
berpengalaman.
b. Pemborong harus dapat
menunjukkan surat ijin yang masih berlaku untuk kegiatan bidang termite control
yang dikeluarkan oleh departemen kesehatan.
c. Apabila pelaksanaan
ini tidak memiliki surat ijin tersebut di atas, maka pemborong boleh
bekerjasama dengan pihak ke tiga dalam melaksanakan pekerjaan ini dengan
syarat:
- Pihak ketiga memiliki
surat ijin tersebut
- Untuk pihak ketiga
diusulkan pada Direksi lapangan/pemberi tugas untuk dapat disetujui oleh
konsultan perencana.
2.4.3. Bahan-bahan
a. Bahan-bahan yang digunakan disetujui konsultan perencana
b. Bahan-bahan termite control dalam proyek ini terlebih dahulu harus
diusulkan kepada Direksi lapangan/pemberi tugas dilengkapi dengan brosur dan
referensi yang diperlukan.
c. Bahan termite control yang akan digunakan adalah bahan yang disetujui oleh direksi
lapangan/pemberi tugas
2.4.4. Pencegahan pelaksana
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini pemborong
harus sudah melakukan langkah-langkah pengaman yang diperlukan guna mencegah
terjadinya kecelakaan, keracunan serta hal-hal lain yang bisa membahayakan
kehidupan (manusia, hewan, tanaman dan barang) yang dilakibatkan oleh
pekerjaannya.
2.4.5. Peralatan
Pekerjaan anti rayap yang sudah terpasang
harus diamankan dari perbuatan/ kejadian kejadian yang bisa merusak pekerjaan
anti rayap ini.
2.4.6. Jaminan
Pemborong harus memberi garansi secara
tertulis bagi pekerjaan anti rayap ini selama minimal 10 tahun
2.4.7. Peralatan yang digunakan
Dalam melaksanakan pekerjaan ini pemborong
harus menggunakan peralatan-peralatan yang memadai dan diperlukan untuk
pekerjaan ini.
2.5. Pekerjaan Pondasi Dangkal
2.5.1. Lingkup pekerjaan
a. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah pekerjaan pondasi meliputi :
Pekerjaan pondasi batu kali untuk dinding, pondasi untuk pagar dinding,
saluran, dll sesuai gambar.
b. Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, peralatan dan tenaga kerja
serta pelaksanaan pekerjaan beton sesuai RKS dan gambar-gambar pelaksanaan yang
telah disediakan untuk proyek ini.
2.5.2. Pedoman pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi kontraktor harus mengadakan
pengukuran-pengukuran untuk as-as pondasi seperti pada gambar konstruksi dan
harus dimintakan persetujuan Direksi lapangan/pemberi tugas.
b. Kontraktor wajib melaporkan kepada Direksi/pemberi tugas bila ada
perbedaan gambar-gambar dari konstruksi dengan gambar-gambar arsitektur atau
apabila ada hal-hal yang kurang jelas.
c. Ketentuan tentang kewajiban pembuatan shop drawing.
2.5.3. Penggalian
a. Penggalian tanah dasar pondasi dilakukan sampai kedlaman dasar lapis
pasir (sesuai gambar)
b. Jika pada kedlaman tersebut ternyata masih ditemukan lapisan tanah
jelek, maka perlu konsultasi dengan perencana untuk mendapatkan pengarahan
lebih lanjut.
c. Lebar penggalian di bawah minimal lebar pondasi di tambah 2x10cm.
d. Lebar penggalian di sebelah atas disesuaikan dengan keadaan tanah,
dengan pengarahan “hindarkan kelongsoran”
e. Tanah dasar pondasi harus dipadatkan dengan stemper atau vibroroller
hingga mencapai kepadatan 95% standar proctor.
f. Jika penggalian melampaui kedlaman yang ditentukan sedangkan lapis tanah
yang baik sudah mencapai peil yang ditentukan, maka galian yang terlalu dalam
tersebut harus ditimbun dengan pasir pasang dan dipadatkan hingga 95% atas
beban pemborong.
2.5.4. Pengurugan kembali
a. Semua bekas-bekas sumur harus diurug dengan pasir pasang.
b. Lapisan pasir bawah pondasi harus dipadatkan dengan vibroroller/stemper
sehingga mencapai kepadatan minimal 95% standar proctor.
c. Pengurugan kembali dengan tanah:
i. Tanah yang akan
digunakan untuk pengurugan harus mendapat persetujuan dari pengawas
ii. Semua bahan-bahan
organis, sisa-sisa bongkaran bekesting, puing, sampah-sampah harus disingkirkan
iii. Bongkaran-bongkaran
tanah harus dipecahkan menjadi komponenkomponen yang lebih kecil dahulu.
iv. Pemadatan harus
dilakukan lapis demi lapis (max 30cm per-lapis) dengan vibro/stemper dengan
memperhatika kadar air tanah sehinggamemperoleh kepadatan minimal 90%
2.5.5. Pelaksanaan pondasi
a. Pelaksanaan pondasi harus dalam keadaan lobang pondasi kering.
b. Ketentuan mengenai struktur dan kwalitas beton lihat pasal pekerjaan
beton dalam buku spesifikasi ini dan gambar pondasi.
c. Stek kolom, stek kolom penguat, sparing-sparing yang diperlukan harus
terpasang bersamaan dengan pekerjaan pondasi.
d. Ketentuan mengenai pondasi batu kali, lihat ketentuan pasangan batu
kali, dengan catatan:
i. Tidak boleh ada rongga dalam pasangan
tersebut.
ii. Batu kali disusun satu persatu dengan
penyangga
e. Pelaksanaan pondasi juga harus memperhatikan gambar arsitek dan M.E,
jika ada kelainan/ketidakcocokan harus dikonsultasikan dengan perencana.
2.5.6. Pondasi pasangan batu kali
a. Kegiatan pekerjaan pasangan pondasi batu kali dilaksanakan pada
pekerjaan struktur dinding bata dalam bangunan, bak-bak bunga dan lainlain
sesuai gambar rencana.
b. Bahan-bahan yang digunakan:
i. Batu kali dan pasir,
harus keras dan kekar serta bermutu yang disetujui Direksi/pemberi
tugas/perencana dan owner.
ii. Semen, sesuai ketentuan Portland
cement Indonesia : SNI 80 1972.
iii. Air yang dipakai harus besih yang
dapat diminum/tawar
2.6. Pekerjaan Sub Structure (Pekerjaan struktur Bawah)
Dalam pekerjaan pondasi ini pemborong
diwajibkan untuk mempelajari dan mengajukan penawaran serta mempersiapkan
segala sesuatu yang diperlukan untuk pekerjaan pondasi. Pemborong diwajibkan
membuat uraian dan metode pekerjaan serta waktu pekerjaan (time schedule)
pondasi yang disesuaiakan dengan site yang ada dan diajukan ke Direksi lapangan
untuk disetujui.
2.6.1. Pekerjaan persiapan pondasi
a. Lingkup pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan
pendaya gunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi konstruksi dan
perlengkapanperlengkapan untuk semua pekerjaan penggalian, pengisian/pengurugan dan
pembuatan konstruksi pondasi. Pelaksanaan pekerjaan pondasi memerlukan
ketepatan, ketelitian dan pengetahuan pelaksanaan yang cukup tinggi, karena
pembormng harus mampu meyediakan peralatan yang baik, lengkap dan pekerja atau
pengawas ahli yang terampil dan berpengalaman.
b. Sifat pekerjaan
Kontraktor yang ditunjuk harus memahami
secara tepat mengenai sifat penggalian dan pengurugan yang diharuskan, sehingga
harga-harga penawarannya telah memungkinkan bagi terlaksananya pekerjaan
tersebut dengan baik.
c. Penggalian tanah.
Syarat-syarat pelaksanaan :
i. Semua galian harus
dilaksanakan sesuai dengan gambar dan syarat-syarat yang ditentukan menurut
keperluan
ii. Dasar dari semua
galian harus waterpass, bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat
akar-akar atau bagianbagian gembur, maka ini harus digali keluar dan dipadatkan sehingga mendapatkan
kembali dasar yang waterpass.
iii. Terhadap
kemungkinan adanya air di dasar, baik pada waktu penggalian maupun pada waktu
pekerjaan pondasi, harus disediakan pompa air atau pompa lumpur yang jika
diperlukan dapat bekerja terus-menerus, untuk menghindari tergenangnya air pada
dasar galian.
iv. Pemborong harus
memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak longsor dengan
memberikan suatu dinding penahan atau penunjang sementara atau lereng yang cukup.
v. Semua tanah kelebihan
yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu yaitu
sampai mencapai ketinggian tanah asli semula, harus segera disigkirkan dari halaman pekerjaan.
vi. Seluruh
barang-barang berharga yang mungkin ditemui di lapangan harus segera dilaporkan
ke Direksi lapangan/pemberi tugas dan juga ke pemberi tugas dan harus dilindungi dari
kerusakan dan bila menderita kerusakan akibat kelalaian pemborong maka harus direparasi/diganti
oleh pemborong atas tanggunannya sendiri.
vii. Bila suatu alat
pelayanan dinas yang masih berfungsi ditemui di lapangan dan hal tersebut tidak
tertera pada gambar dan ternyata diperlukan perlindungan atau pemindahan, pemborong harus bertanggungjawab
untuk mengembil setiap langkah apapun yang diperlukan untuk perlindungan.
2.6.2. Pengurugan pondasi
a. Lingkup pekerjaan
i. Untuk peninggian guna mencapai suatu
level konstruksi sesuai dengan gambar
ii. Urugan kembali pada
akhr pekerjaan untuk pengisian dan leveling disekitar konstruksi pondasi
iii. Luas daerah pengurugan adalah sesuai
gambar rencana
b. Bahan-bahan
i. Bila tidak
mencantumkan dalam gambar-gambar detail, maka pada bagian atas urugan, di bawah
pelat-pelat bertulang, beton rapat dan pondasi-pondasi harus terdiri dari
urugan pasir setebal 10cm padat.
ii. Di bawah
lapisan-lapisan atau di samping pondasi, urugan yang dipakai adalah dari jenis
tanah “sirtu” yang bersih tanpa potongan-potongan bahan yang bias lapuk serta
batuan yang telah dipecahkan.
iii. Pemborong waib
mengusahakan agar semua bahan urugan terdiri dari mutu bahan yang baik.
2.6.3. Pekerjaan pondasi batu kali.
a. Batu kali digunakan untuk pondasi harus batu pecah, sudut runcing,
berwarna abu-abu hitam, keras, tidak berpori (porous)
b. Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug setebal minimal
10cm, disiram dan diratakan dan di atasnya diberi batu kali pecah yang dipasang
sesuai dengan gambar.
c. Pondasi batu kali menggunakan adukan dengan campuran 1Pc :4Ps. Untuk
kepala pondasi digunakan adukan kedap air dengan campuran 1Pc:2Ps setinggi
20cm, dihitung dari permukaan pondasi kebawah. Adukan harus membungkus batu
kali pada bagian tengah pondasi sedemikian rupa sehingga tidak aa bagian
pondasi yang berongga.tidak padat.
d. Pada pondasi untuk kolom-kolom harus disediakan stek-stek tulangan kolom
dengan diameter dan jumlah besi yang sama dengan tulangan pokok yang teraman
baik dalam pondasi sedalam sesuai dengan yang tertera dalam gambar.
2.7. Pekerjaan beton bertulang
2.7.1. Pekerjaan beton bertulang dilaksanakan sebagai berikut:
a. campuran untuk adukan beton biasa dipergunakan pada:
- kolom-kolom utama dan kolom-kolom
praktis
- balok-balok induk, balok anak, balok
ring, plat, lisplang beton dan tangga
b. campuran untuk adaukan beton rabat air dipergunakan pada:
- lantai yang tekena air langsung, balok
dan plat luifel atap dan teras/ balkon.
- Lisplang beton
- Dinding ground reservoir, dinding STP
- Balok dan lantai WC,
pekerjaan beton lainnya yang terkena genangan ait atau banyak hubungan langsung
dengan air.
2.7.2. Ukuran-ukuran, pembesian dari semua bagian konstruksi beton
bertulang diberikan secara lengkap di dalam gambar-gambar dan merupakan patokan
di dalam perhitungan volume pekerjaan beton pada perincian harga penawaran.
2.7.3. Untuk pelaksanaan pekerjaan beton bertulang berlaku
ketentuanketentuan
dalam:
- SNI-03-2847-2002,
standar tata cara perencanaan struktur beton untuk bangunan gedung.
- SNI-03-2458-1991,
metode pengujian dan pengambilan contoh untuk campuran beton segar.
- SNI-03-4810-1998, meetode pembuatan dan
perawatan benda uji di lapangan.
- SNI-03-1974-1990, metode pengujian kuat
tekan beton
- SNI-03-2492-1991, metode pengambilan benda
uji beton inti
- SNI-03-3403-1994, metode pengujian kuat
tekan beton inti.
- Ni-2-PBI 1971, peraturan beton Indonesia
(1971)
- SK SNI T-15-1991-03, tata cara
perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung.
- NI-3-1970, peraturan umum bahan bangunan
Indonesia
- PUUDI-1982, persyaratan umum beban
bangunan di Indonesia.
- SII, standar industry Indonesia
2.7.4. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan di dalam SNI-03-2847-2002
menegenai bahan-bahan untuk beton bertulang, cara-cara pelaksanaan konstruksi
beton bertulang dan pemeriksaan (test), mengenai hal-hal itu harus medapatkan
perhatian yang sesame dari
kontraktor dan menjadi dasarr dari seluruh pekerjaan.
2.7.5. Kontraktor diharuskan mentaati petunjuk-petunjuk dari pengawas ahli
sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam SNI 03-2847-2002
2.7.6. Tidak diperkenankan kepada kontraktor untuk melaksanakan pengecoran
beton, tanpa ijin terlebih dahulu kepada manajemen konstruksi ahli untuk
diadakan pengematan/pemeriksaan konstruksi dan selanjutnya dinyatakan
persetujuan pengecoran secara tertulis.
2.7.7. Bahan-bahan.
a. Bahan-bahan yang dipergunakan pada pekerjaan pembuatan beton bertulang
harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam SNI-03-2847-2002.
b. Kontraktor diwajibkan untuk mematuhi setiap petunjuk yang diberikan oleh
petugas ahli dan Direksi lapangan dan kontraktor berkewajiban untuk membantu
penuh Direksi lapangan dan pengawas ahli di dalam melaksanakan pemeriksaan
bahan-bahan.
c. Portland cemen dan mutu besi, digunakan porland cemen menurut SNI
15-2049-1994. Kecuali ditentukan lain dama gambar, untuk mendapatkan jaminan akan
kualitas besi yang diminta, maka disamping adanya certificate dari suppliers3
juga harus ada/dimintakan certificate dari laboratorium resmi dari perguruan
tinggi atau instansi pemerintah baik pada saat pemesanan maupun secara periodic
minimal 2 contoh percobaan dan perlengkungan
untuk setiap 20cm ton besi. Direksi lapangan/pemberi tugas harus
menyaksikan pengetesan besi dan segala biaya yang berkenaan dengan pekerjaan
ini menjadi tanggung jawab kontraktor. Besi bertulang yang digunakan adalah
produk Krakatau steel/setara
yang memenuhi standar SII
2.7.8. Admixture (bahan-bahan tambahan) dalam adukan beton
a. Cara penggunaan additive untuk beton harus sesuai dengan petunjuk
petunjuk dari produsen bahan tersebut.
b. Penyimpangan dari ketentuan di atas harus dengan persetujuan tenaga
ahli/konsultan.
2.7.9. Penyimpanan
a. Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan pada umumnya harus sesuai dengan
waktu dan urutan pelaksana.
b. Cement harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah (utuh) tidak
terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak, segera setelah
diturunkan disimpan dalam gudang yang kering, terlindung dari pengaruh cuaca,
berventilasi secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah. Cement harus masih
dalam keadaan fres (belum mulai mengeras) jika ada bagian yang mulai mengeras
bagian tersebut masih harus dapat ditekan hancur dengan tangan bebas dan jumlahnya
tidak boleh melebihi 5% berat, dan kepada campuran tersebut diberi tambahan
cement baik dalam jumlah yang sama. Semuanya dengan catatan kualitas beton yang
diminta harus tetap terjamin.
c. Besi beton harus bebas dari tanah dengan menggunakan bantalan-bantalan
kayu dan bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainnya (missal :minyak dan
lain-lain)
d. Aggregates harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah dari satu
dan lain jenisnya/gradasi-nya dan di atas latai beton ringan untuk menghindari
tercampurnya dengan tanah.
2.7.10. Pelaksanaan pembuatan beton/kualitas beton. Adukan beton adalah
campuran dari cement Portland, pasir beton, batu pecah/krikil dan air, semuanya
diaduk dalam perbandingan tertentu sehingga didapat kekentalan yang baik dengan
kekuatan yang dinginkan.
2.7.11. Pemeriksaan mutu hasil pelaksanaan
a. Koontraktor diwajibkan untuk mengadakan pemilihan proporsi campuran
beton (trial-mixes) sesuai dengan SNI-03-2847-2002
b. Evaluasi dan penerimaan beton dilakukan sesuai dengan SNI-03- 2847-2002.
Frekuensi pengujian kekuatan masing-masing mutu beton yang dicor setiap harinya
haruslah dari satu contoh uji per hari atau tidak kurang dari satu contoh uji
untuk setiap 120M3 beton
atau tidak kurang dari satu contoh uji untuk setiap 500M2 luasan permukaan
lantai atau dinding.
c. Pemeriksaan benda uji dilakukan di laboratorium bahan dan kontruksi atas
persetujuan konsultan pengawas. Hasil uji dilaporkan kepada pemberi tugas.
d. Pengambilan benda uji langsung dilakukan dari bagian-bagian konstruksi
yang sedang dalam proses pengecoran sesuai ketentuan dan arahan konsultan
pengawas dan tidak boleh diambil langsung dari mixer ready-mix.
2.7.12. Kualitas beton
a. Kecuali yang ditentukan lain dalam gambar, kualitas beto untuk beton
struktur adalah f’c=20 Mpa atau setara K-250 kg/cm2 dan beton pada kolom
praktis digunakan f’c=15Mpa atau setara K- 175kg/cm2.
b. Pelaksanaan haru memberikan jaminan atas kemampuan membuat kwalitas
beton ini dengan memperhatika data-data pelaksanaan dilain tempat atau dengan
mengadakan trial-mixes.
c. Pengambilan benda-benda uji harus dengan periode antara yang disesuaikan
dengan kecepatan pembetonan.
d. Kontrakto harus membuat laporan tertulis atas data-data kwalitas beton
yang dibuat dengan disyahkanya oleh Direksi lapangan, laporan tersebut harus
dilengkapi dengan harga karakteristiknya.
e. Selama pelaksanan harus ada pengujian slump minimal 5cm, maximum 12 cm.
cara pengujian slump adalah sebagai berikut:
Contoh : beton diambil saat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (bekisting),
cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan di atas kayu yang rata atau plat
beton.
Cetakan di isi sampai kurang lebih 1/3nya, kemudian adukan tersebut
ditusuk-tusuk 25 ali dengan besi 16mm panjang 30cm dengan ujung yang bulat
(seperti peluru). Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan
berikurnya. Setiap lapis ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk
dalam satu lapisan yang di bawahnya. Setelah diratakan, sgera cetakan diangkat
perlahan lahan dan diukur penurunannya (slum-nya)
f. Jika hasil kuat tekan benda-benda uni tidak memberikan angka kekuatan
yang diminta, maka harus dilakukan pengujian beton ditempat dengan cara-cara
seperti ditetapkan dalam SNI-03-2847- 2002 dengan tidak menambah beban biaya
bagi pemberi tugas
(=beban kontraktor)
g. Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung
setelah seluruh komponen aduka ke dalam mixer.
h. Penyampaian beton (adukan) dari mixer ketempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya segrasi
komponen-komponen beton.
i. Harus digunakan vibrator untuk pemadatan beton. 2.7.13. Siar-siar
konstruksi dan pembongkaran bekisting. Pembongkaran bekisting dan penempatan
siar-siar pelaksanaan, sepanjang tidak ditentukan lain dalam gambar, harus
mengikuti SNI- 03-2847-2002, siar-siar tersebut harus dibasahi lebih dahulu
dengan air cement tepat sebelum pengecoran lanjutan dimulai. Letak siar-siar
tersebut harus disetujui oleh Direksi lapangan.
2.7.14. Penggantian besi
a. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adlah sesuai
dengan apa yang tertera pada gambar.
b. Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya
terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang ada
maka:
- kontraktor dapat
menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang setara dalam
gambar, secepatnya hal ini diberitahukan pada direksi lapangan/pemberi tugas
kontruksi dan konsultan perencana sekedar informasi
- jika terjadi
penambahan ekstra besi maka dapat dimintakan oleh kontraktor sebagai kerja
lebih. Penambahan tersebut dapat dilakukan setelah ada persetujuan tertulis
dari pemberi tugas.
- Jika diusulkan
perubahan dari jalannya pembesian maka perubahan tersebut dapat dijalankan dengan
perssetujuan tertulis dari konsultan perencana.
c. Jika pemborong tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai
dengan yang ditetapkan dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran diameter
dengan diameter yang terdekat dengan catatan:
- Jumlah besi persatuan
panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh kurang dari tertera
dalam gambar ( dalam hal ini yang dimaksudkan adalah jumlah luas).
- Penggantian tersebut
tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian di tempat tersebut atau di daerah
overlapping yang dapat menyulitkan pembetonan atau penyampaian penggetar.
- Harus menyampaikan perhitungan struktur
(analisa) ke konsultan perencana.
d. Toleransi Diameter, ukuran sisi (atau jarak antara dua permukaan yang
berlawanan) Variasi dalam berat yang diperbolehkan Toleransi diameter Di bawah
10mm ±7% ±0,4 mm 10 mm samoai 16mm (tapi tidak termasuk 16mm) ±5% ±0,4 mm 16mm
sampai 28mm ±5% ±0,5mm 29mm dan 32mm ±4% - 2.7.15. Cetakan dan acuan/bekisting
a. Pembuatan cetakan dan acuan harus memenuhi ketentuanketentuan di dalam
SNI-03-2847-2002
b. Untuk mencegah terserapnya air beton oleh cetakan, maka cetakan harus
dilapis dengan lembaran plastic yang dihubungkan
dengan cermat.
c. Pekerjaan pembuatan cetakan (form work) dengan pemotongan dan pemasangan
yang rapih serta sistimatis agar mendapatkan
kecermatan dan ketelitian kerja untuk mencapai hasil cetakan
dengan kesempurnaan yang maksimal.
d. Di dalam melaksanakan seluruh konstruksi beton bertulang
tidakdiperkenankan terjadinya kesalahan pembuatan cetakan. Papanpapan bekas
cetakan hanya boleh dipergunakan jika masih dalam keadaan baik dan harus
disetujui oleh Direksi lapangan.
e. Untuk tiang-tiang penyangga acuan tidak diperkenankan menggunakan
bamboo.
f. Bekisting yang digunakan dapat dalam bentuk beton, baja, pasangan batu
kali diplester atau kayu. Lain-lain jenis yang akan digunakan harus dengan
persetujuan Direksi lapangan.
g. Bekisting harus direncanakan sedemikianrupa sehingga tidak ada perubahan
bentuk yang nyata dan cukup dapat menampung beban-beban sementara sesuai dengan
jalannya kecepatan
pembetonan. Semua bekisting harus diberi penguat datar dan silangan
sehingga kemungkinan bergeraknya bekisting selama pelaksanaan dapat ditiadakan,
juga cukup rapat untuk menghindarkan keluarnya adukan (mortar-leakage)
h. Cukup penyangga dan silangan-silangan adalah menjadi tanggungjawab
kontraktor, demikian juga kedudukan dan dimensi yang tepat dan bekisting adalah
menjadi tanggungjawabnya.
i. Pada bagian terendam (dari setiap phase pengecoran) dari bekisting kolom
atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembesian.
j. Adakan tindakan untuk menghindarkan pengumpulan air pembasahan tersebut
pada sisi bawah.
k. Pembongkaran bekisting. Bekisting lantai tingkat harus dipertahankan
beberapa lantai teratas dengan catatan harus memenuhi ketentuan bahwa lantai
teratas yang sedang dikerjakan atau sedang dicor harus dipandang sebagai beban
yang bias dipindahkan bebannya kepada lantai di bawahnya yang betonya sudah
berumur lebih dari 28 hari atau sekurangnya melebihi K- 250.
2.7.16. Pemasangan pipa-pipa, pemasangan pipa dalam beton harus tidak boleh
sampai merugikan kekuatan konstruksi, untuk ini lihat SNI-03- 2847-2002.
2.7.17. Lantai kerja. Untuk bagian-bagian konstruksi beton bertulang yang
terletak langsung di atas tanah, dibawahnya harus dibuat lantai kerja setebal
5cm dengan campuran semen pasir dan kerikil dalam perbandingan 1:3;5.
2.7.18. Pekerjaan mengaduk. Pengadukan beton harus dengan mesin pengaduk
beton dengan daya aduk seimbang dengan besar bagian pekerjaan beton yang akan
dicor. Jenis dan daya aduk dari mesin pengaduk yang akan dipergunakan terlebih
dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Direksi lapangan. Untuk pengadukan
minimum 2 (dua) menit setelah seluruh bahan yang diperlukan masuk ke dalam
mesin pengaduk.
2.7.19. Pengangkutan adukan. Pengangkutan adukan beton dari tempat
pengadukan ketempat pengecoran harus dilaksanakan dengan cara yang disetujui oleh
Direksi lapangan. Cara pengankutan harus memenuhi persyaratan :
- Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan
bahan-bahan
- Tidak terjadi
perbedaan waktu pengikat yang menyolok antara beton yang sudah dicor dan yang
akan dicor. Adukan beton harus dicor dalam waktu paling lambat 1 (satu) jam setelah
pengadukan dengan air dimulai.
2.7.20. Pengecoran dan pemadatan.
a. Sebelum pekerjaan pengecoran beton dilakukan, semua pekerjaan acuan
(bekisting) baja-baja tulangan, tarikan pipa-pipa instalasi air dan instalasi
listrik serta angkur angkur yang harus ditanam dalam beton, sudah harus selesai
terpasang dan mendapat pemeriksaan dan persetujuan tertulis dari Direksi
lapangan.
b. Acuan harus dibersihkan terlebih dahulu dengan cara penyemprotan air
bersih atau dapat memakai compressor sehingga semua kotoran tersapu bersih dari
dalam acuan.
c. Selama pengecoran berlangsung kepada siapapun dilarang berjalan dan
berdiri di atas baja tulangan. Untuk dapat mencapai setiap tempat dengan mudah
dan aman kontraktor jharus
mempersiapkan dan menggunakan jalur-jalur tempat berjalan tersebut dari
papan yang cukup lebar ditumpangkan di atas kakikaki yang mudah
dipindah-pindahkan dan tidak akan membebani baja tulangan.
d. Beton harus dicor pada tempat pekerjaan secepat mungkin setelah bidang
acuan dibasahi dengan air dimulai.
e. Bilaman pengecoran pada salah satu bagian konstruksi terpaksa harus
diputuskan, maka tempatnya harus terletak pada batas/siar pelaksanaan yang akan
ditentukan oleh Direksi lapangan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku
untuk konstruksi beton bertulang. Sebelum pekerjaan yang diputuskan itu
dilanjutkan maka permukaan beton yang telah mengeras itu harus dibersihkan dari
benda lepas, dibuat kasar kemudian diberi cairan semen (calbon) dan selanjutnya
segera pengecoran beton dilaksanakan.
f. Adukan yang telah mulai mengeras atau mencampurnya dengan bahan-bahan
campuran beton atau mencampurnya dengan adukan adukan beton baru tidak
diperkenankan. Adukan beton pada waktu pengecoran terdapat pemisahan antara
kerikil dan
spesinya tidak diperkenankan untuk dipakai. Adukan beton tidak boleh
dituanhgkan terlau tinggi yang dapat mengakibatkan terjadinya pemisahan kerikil
dan spesinya. Tinggi maximal
pengecoran menuangkan adukan beton tidak boleh lebih dari 1,5m.
g. Selama pengecoran berlangsung adukan beton pada acuan harus dipadatkan
dengan menggunkan alat penggetar (vibrator). Alat tersebut sudah harus berada
di tempat pekerjaan sebelum pekerjaan pengecoran dimulai.
2.7.21. Perawatan beton.
Beton yang sudah dicor terutama plat atap
dan luifel harus dijaga agar tidak terlalu cepat kehilangan kelembaban untuk
paling sedikit 14 hari. Untuk kepeluan tersebut dtetapkan cara sebagai berikut:
a. Pada umumnya dipergunakan sebagai penutup permukaan beton
karung-karung yang senantiasa basah.
b. Pada plat-plat kedap air seperti plat talang atap dan luifel pembahasan
terus menerus ini harus dilakukan dengan cara merendamnya (menggenang) dengan
air.
2.7.22. Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti terdapatnya srang
krikil, munculnya pembesian pada permukaan beton dan lain-lain hal yang tidak
memenuhi syarat atas perintah Direksi lapangan harus dibongkar kembali sebagian
atau seluruhnya. Untuk selanjutnya diganti atau doperbaiki segera dan menjadi
resiko kontraktor sepenuhnya. Caracara perbaikan lainnya harus senantasa
diketahui dan dapat persetujuan manajemen konstruksi ahli terlebih dahulu.
2.7.23. Tanggungjawab kontraktor
a. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai
dengan ketentuan-ketentuan di atas dan sesuai dengan gambar-gambar konstruksi
yang diberikan. Adanya atau kehadiran Direksi lapangan selaku wakil pemberi
tugas atau konsultan yang sejauh mungkin melihat/menegur atau member nasehat
tidaklah mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di atas.
b. Direksi lapangan tidak dibenarkan member ketentuan-ketentuan tambahan
yang menyimpang dari ketentuan yang telah digariskan di atas ( dan yang telah
tertera dalam gambar)
2.7.24. Gambar kerja
a. Sebelum pabrikasi dimulai kontraktor harus membuat gambar gambar kerja
yang diperlukan dan harus disetujui Direksi sebelum dimulai dengan pabrikasi.
b. Walaupun semua gambar kerja telah disetujui Direksi tidaklah berarti
mengurangi tanggung jawab kontraktor apabila terdapat kesalahan atau perubaham
dalam gambar.
c. Tanggung jawab atas ketepatan ukuran selama erection tetap ada pada
kontraktor.
d. Pengukuran denga skala dalam gambar tidak diperkenankan.
2.8. Ketentuan lain-lain
2.8.1. Semua bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau
dipasang pada bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksa dan diluluskan
oleh Direksi
2.8.2. Apabila diperlukan pemeriksaan bahan, maka biaya pemeriksaan
ditanggung oleh pemborong.
2.8.3. Jika ada perbedaan antara gambar dan RKS, gambar petunjuk dan detail
maka segera dilaporkan ntuk diputuskan dengan tetap mengindahkan kepentingan
bangunan itu sendiri
.
2.8.4. Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun RKS tetapi
itu mutlak diutuhkan’ maka hal tersebut harus dikerjakan/dilaksanakan.
2.8.5. Hal-hal yang belum tercantum dalam uraian-uraian dalam pasal-pasal
RKS ini akan dijelaskan dalam aanwijing.
2.8.6. Pada hakekatnya kontraktor wajib membuat shop drawing untuk seluruh
jenis dan tahapan pekerjaan konstruksi / struktur, degan ketentuan sebagai
berikut:
a. Disetujui konsultan pengawas untuk shop drawing sebagai penjelas dan
detail dalam pelaksanaan.
b. Diperiksa oleh konsultan pengawas dan perencana dan disetujui oleh owner
bila terjadi perubahan disain dan atau mengakibatkan perubahan biaya.
CV GIGIH PERKASA
NITA MASLAKHAH
Direktur