PENJELASAN TENTANG PENGGUNA JASA :
beberapa definisi tentang
pengguna jasa antara lain :
·
Pengguna Jasa (1) adalah setiap orang
dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api baik untuk
angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992
Tentang Perkeretaapian).
· Pengguna Jasa (2) adalah setiap orang
dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan, baik untuk angkutan orang
maupun barang.” (Pasal 1 Angka 10 UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas
Dan Angkutan Jalan).
·
Pengguna Jasa (3) adalah orang perseorangan
atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan
layanan jasa konstruksi.” (Pasal 1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang
Jasa Konstruksi).
·
Pengguna Jasa (4) adalah setiap orang
dan/atau badan hukum yang menggunakan jasa angkutan kereta api, baik untuk
angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 23 Tahun 2007
Tentang Perkeretaapian).
·
Pengguna Jasa (5) adalah perseorangan atau
badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.” (Pasal
1 Angka 22 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
·
Pengguna Jasa (6) adalah pihak yang
menggunakan jasa Pihak Pelapor.” (Pasal 1 Angka 12 UU Nomor 8 Tahun 2010
Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
Dalam PPh final atas usaha jasa konstruksi tentang peraturan pemerintah
(PP) Nomor 51 tahun 2008 “pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha jasa
konstruksi” juga di jelaskan definisi pengguna jasa.
Dalam PP ini dijelaskan bahwa :
Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan
termasuk bentuk usaha tetap, yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
PENJELASAN TENTANG PENYEDIA JASA :
Definisi penyedia barang jasa :
Penyedia barang jasa adalah istilah untuk badan usaha atau orang
perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa
Lainnya.
Dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah di Indonesia Penyedia
Barang Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan
kegiatan/usaha
2.
Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk
menyediakan Barang/Jasa;
3.
Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang Jasa
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
4.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dikecualikan bagi
Penyedia Barang Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
5.
Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang
diperlukan dalam Pengadaan Barang Jasa;
6.
Dalam hal Penyedia Barang Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang
Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/ kemitraan yang memuat
presentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
7.
Memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk
Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
8.
Khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan
Kontsruksi memiliki dukungan keuangan dari bank;
9.
Khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Lainnya harus
memperhitungan Sisa Kemampuan paket (SKP) sebagai berikut: SKP = KP – P; KP =
nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
·
untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan
sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;
·
untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP)
ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
10. jumlah paket
yang sedang dikerjakan.
11. jumlah paket
pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu
5 (lima) tahun terakhir.
12. tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
dan atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang
ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
13. sebagai wajib
pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi
kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan
bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29
dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam
tahun berjalan;
14. Secara hukum
mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
15. Tidak masuk
dalam Daftar Hitam
16. memiliki alamat
tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
17. menandatangani
Pakta Integritas.
PENJELASAN
TENTANG AUDITOR :
Audit secara
umum merupakan suatu proses yang sistematis untuk mendapatkan dan mengkaji
secara objektif bahan bukti (evidence) perihal pernyataan ekonomi dan kegiatan
lain. Hal ini bertujuan mencocokan atau membandingkan dengan kriteria yang
telah ditentukan. Dari hasil langkah itu, disimpulkan suatu pendapat atau opini
dan mengkomunikasikannya kepada pihak yang berkepentingan (D.R. Carmichael dan
J.J. Wilingham, 1987). Sedangkan audit proyek didefinisikan oleh Leo Herbert
(1979) sebagai
1.
Merencanakan, mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti yang cukup jumlahnya,
relevan, dan kompeten
2. Dilakukan
oleh auditor yang bebas (independent)
3. Dengan
tujuan audit yaitu untuk menjawab beberapa pertanyaan :
· Apakah
manajemen atau personil suatu perusahaan atau agen yang ditunjuk telah
melaksanakan kegiatan atau tidak?
· Apakah kegiatan
yang dilakukan memakai norma yang sesuai untuk mencapai hasil yang telah
ditetapkan oleh yang berwenang?
· Apakah kegiatan
telah dilakukan dengan cara yang efektif?
Auditor
mengambil keputusan atau pendapat dari bahan pembuktian, dan melaporkannya
kepada pihak ketiga serta melengkapi bahan bukti untuk meyakinkan kebenaran isi
laporan, dan usulan perbaikan untuk meningkatkan efektifitas proyek.
Arti dan proses
audit secara umum mencakup
1. Kegiatan audit terdiri dari
langkah-langkah sistematis mengikuti urutan yang logis
2. Pengkajian secara objektif;
dilakukan oleh orang bebas, dalam arti tidak berperan dalam objek yang akan
diaudit.
3. Diperlukan bahan bukti (evidence)
yaitu fakta atau data dan informasi yang mendukung yang harus dikumpulkan oleh
auditor
4. Ada kriteria sebagai patokan
pertimbangan atau perbandingan. Kriteria merupakan standar yang telah
ditentukan dimana organisasi, manajemen, atau pelaksana harus mengikutinya
dalam usaha mencapai tujuan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
Kriteria digunakan auditor untuk menilai apakah suatu kegiatan telah dilakukan
dengan benar atau menyimpang
5. Ada kesimpulan berupa pendapat
atau opini auditor
Tahap audit
proyek adalah
1. Survey pendahuluan
2. Mengkaji dan menguji sistem
pengendalian manajemen
3. Pemeriksaan terinci
4. Penyusunan laporan
Beberapa aspek
yang perlu diperhatikan diluar aspek utama :
1. Organisasi, otorisasi, dll
2. Perencanaan dan jadwal
3. Kemajuan pelaksanaan pekerjaan
4. Mutu barang dan pekerjaan
5. Administrasi, pembelian dan jasa
6. Engineering
7. Konstruksi
8. Anggaran, pendanaan, akuntansi,
dll
9. Perundang-undangan dan peraturan
pemerintah
Faktor
keberhasilan proyek
1. Misi proyek harus memiliki
definisi awal tentang tujuan yang jelas mengenai diadakannya proyek, serta
garis besar petunjuk cara atau strategi mencapainya
2. Dukungan dari pimpinan teras
3. Perencanaan dan jadwal
4. Konsultasi dengan pemilik proyek
5. Personil
6. Kemampuan teknis
7. Acceptance dari pihak pemilik
dalam hal ini pemilik ikut melakukan inspeksi, uji coba dan sertifikasi pada
tahap implementasi dan terminasi
8. Pemantauan, pengendalian, dan
umpan balik
9. Komunikasi untuk mencegah
duplikasi kegiatan, salah paham atau salah pengertian diantara para peserta
proyek
1. Troble shooting; akan membantu memperkirakan persoalan yang akan terjadi
jauh sebelum permasalah terjadi.
Prosedur
auditor :
Tahapan
Perencanaan. Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor
mengenal benar obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program
audit yang didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan
efisien.
Mengidentifikasikan
resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah
dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi
praktik-praktik terbaik.
Mengevaluasi
kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei,
interview, observasi, dan review dokumentasi.
Mendokumentasikan
dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit.
Menyusun
laporan. Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan
yang dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar