PENJELASAN
INTI PERPRES JK NO.16/2018 :
- Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional
untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional
dan daerah;
- mewujudkan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu pengaturan
Pengadaan Barang/Jasa yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang
sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan
penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil,
dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan;
- Bahwa Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun
2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih terdapat kekurangan dan
belum menampung perkembangan kebutuhan Pemerintah mengenai pengaturan atas
Pengadaan Barang/Jasa yang baik
- bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar