PENJELASAN PERATURAN UU JK NO.2 TAHUN 2017 :
|
- bahwa pembangunan nasional
bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan
pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
bahwa sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat mewujudkan
bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas
ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan
nasional ,bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi harus menjamin
ketertiban dan kepastian hukum, bahwa Undang-undang Nomor 1g Tahun Lggg
tentang Jasa Konstruksi belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan tata
kelola yang baik dan dinamika perkembangan penyelenggaraan jasa
konstruksi;,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
perlu membentuk Undang_Undang tentang Jasa Konstruksi;
- Pasal 20 dan pasal 2r
undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l945
- Materi muatan dalam
Undang-Undang ini meliputi tanggung jawab dan kewenangan; usaha Jasa
Konstruksi; penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi; keamanan,
keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi; tenaga kerja
konstruksi; pembinaan; sistem informasi Jasa Konstruksi; partisipasi
masyarakat; penyelesaian sengketa; sanksi administratif; dan ketentuan
peralihan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar